Jumat, 20/03/2009
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim memenangkan hak uji materi terkait Permenaker nomor 22 tentang penempatan TKI di luar negeri. Kepala BNP2TKI menyebut keputusan itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Maret 2009.
"Dengan dikabulkannya hak uji materiil ini, kami menyambut baik karena berarti kepastian pelayanan umum telah jelas dan mengikat bagi semua pihak yaitu seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri berada di BNP2TKI," kata Jumhur dalam pesan singkatnya melalui telepon seluler, Jumat (20/3/2009).
Dia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan publik agar tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
"Kami juga mengapresiasi kepada MA yang telah mengambil keputusan yang tepat sehingga kewibawaan Peraturan Presiden No 81/2006 tentang BNP2TKI dan juga UU No 39/2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI dapat terjaga," jelas Jumhur.
Namun, apa yang disampaikan Jumhur itu disanggah pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Depankertrans). Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno.
"Saya sudah cek ke MA belum ada putusan, bahkan majelis hakimnya pun belum ditunjuk," terang Sunarno.
(ndr/lrn)
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim memenangkan hak uji materi terkait Permenaker nomor 22 tentang penempatan TKI di luar negeri. Kepala BNP2TKI menyebut keputusan itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Maret 2009.
"Dengan dikabulkannya hak uji materiil ini, kami menyambut baik karena berarti kepastian pelayanan umum telah jelas dan mengikat bagi semua pihak yaitu seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri berada di BNP2TKI," kata Jumhur dalam pesan singkatnya melalui telepon seluler, Jumat (20/3/2009).
Dia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan publik agar tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
"Kami juga mengapresiasi kepada MA yang telah mengambil keputusan yang tepat sehingga kewibawaan Peraturan Presiden No 81/2006 tentang BNP2TKI dan juga UU No 39/2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI dapat terjaga," jelas Jumhur.
Namun, apa yang disampaikan Jumhur itu disanggah pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Depankertrans). Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno.
"Saya sudah cek ke MA belum ada putusan, bahkan majelis hakimnya pun belum ditunjuk," terang Sunarno.
(ndr/lrn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar