17 Maret 2009

BNP2TKI Laporkan Perbaikan Sistem Layanan Publik

Senin, 2 Maret 2009

Kompas.com

JAKARTA, SENIN - Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi pungli (pungutan liar) dalam praktik penempatan dan pemberangkatan TKI ke luar negeri, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyampaikan perbaikan sistem pelayanan publik dan potensi koruptif dalam penanganan perlindungan maupun penempatan TKI kepada KPK.
 
"Ini kami laporkan ke KPK sebagai upaya pencegahan dari KPK agar eksploitasi terhadap TKI itu tidak terjadi. Apabila itu tak diperbaiki, maka kemungkinan eksploitasi itu akan muncul kembali," ujar Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat kepada wartawan usai menyampaikan laporan kepada KPK, Jakarta, Rabu (2/3) sore ini.

Menurut Jumhur, KPK pernah memberikan himbauan kepada Depnaker dan Badan (BNP2TKI) tentang perbaikan pelayanan publik. "Kita melaporkan hasilnya sekarang pada KPK dan beberapa pembenahan yang sudah kami lakukan seperti pelayanan di bidang kesehatan, dsb," terang Jumhur.

Menurut Jumhur, pemerintah sudah menganggarkan Pembiayaan Akhir Pemberangkatan (PAP) melalui APBN, tetapi dengan adanya Permenakertrans No 22 tahun 2008 tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri justru menyebabkan adanya potensi pengeluaran uang dari masyarakat. Pasalnya, dana PAP itu ada pada BNP2TKI tetapi, menurut Jumhur, Depnaker justru mengambil alih kewenangan BNP2TKI.

"Depnaker itu mengambil alih kewenangan Badan tetapi dananya tidak ada, karena dananya ada di Badan, akhirnya dia (Depnakertrans) membiarkan masyarakat penyelenggara pelatihan (PJTKI) untuk melakukan pungutan-pungutan kepada masyarakat padahal anggarannya sudah ada miliaran," jelas Jumhur.

Praktik seperti itu, menurut Jumhur, yang tidak boleh terjadi akibat keluarnya permen ini. Dikatakan Jumhur, bila hal ini dibiarkan maka akan terjadi eksplotasi TKI yang nilainya per tahun sampai 1,5 triliun.

Dikatakan Jumhur, pungutan liar yang terjadi misalnya TKI yang bermasalah harus mendapatkan asuransi senilai Rp 5 sampai Rp 10 juta. Sayangnya, dana itu tak cair ke TKI yang bersangkutan tetapi justru PJTKI (Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia). Selain itu, ada pula TKI yang tidak dipulangkan ke rumahnya tapi disandera dulu, lalu mereka ganti 10 sampai 20 juta.

Sedangkan menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kedatangan BNP2TKI ini hanya audiensi dengan KPK. "Mereka memaparkan hasil Badan terhadap rekomendasi kita mengenai potensi pungutan liar termasuk pemberangkatan TKI di terminal C," ujarnya.

Terkait dugaan pungutan liar sebagai imbas Permenakertrans, menurut Johan, informasi baru sepihak dari BNP2TKI dan belum mendengar dari pihak Depnakertrans.

"Kita bukan mediator antara Depnakertrans dengan Badan kalau memang mereka berselisih soal permenakertrans yang baru, jadi perlu mendengar dari kedua belah pihak," katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar