Jakarta ( Berita ) : Empat pengurus asosiasi perusahaan jasa TKI meminta Badan Penempatan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk tidak mempermasalahkan pengalihan wewenang pelayanan administrasi program penempatan TKI ke mancanegara melalui Permenakertrans No.22/2008.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI (Apjati) Rusdi Basalamah, Ketua Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (Ajaspac) Ismail Sumaryo, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M. Yamani dan Ketua Indonesia Employment Agency Association (Idea) Adri Nelwan, di Jakarta, Senin [12/01]. Keempatnya meminta BNP2TKI untuk lebih berkonsentrasi pada penempatan TKI secara G to G dan memperlebar pasar luar negeri.
Mereka menilai dengan dikembalikannya kewenangan pelayanan administrasi penempatan TKI ke pemerintah daerah (dinas dan suku dinas tenaga kerja) maka akan memperkecil potensi penipuan yang dilakukan calo dan sponsor.
"Eksistensi calo atau sponsor memang tidak bisa dihapus begitu saja, tapi paling tidak pelimpahan wewenang itu bisa lebih melindungi TKI karena nama mereka tercantum dalam proses perekrutan di daerah," kata Rusdi.
Keempat asosiasi ini meminta Depnakertrans membenahi Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) yang diharapkan dirancang "online" dinas-dinas tenaga kerja di daerah dan instansi terkait agar memudahkan proses perekrutan dan pengawasan, di samping menata keberadaan para sponsor pencari calon TKI.
Depnakertrans juga dinilai perlu membuat petunjuk teknis pelayanan administrasi dan proses perekrutan, pelatihan, asuransi dan lainnya bagi daerah dan dinas terkait untuk menyeragaman proses dan mempermudah calon TKI.
"Pelayanan administrasi yang seragam itu diharapkan bisa diselesaikan sebelum 1 Februari agar proses penempatan TKI berjalan lancar," kata Rusdi.
Saleh Alwaini dari Dewan Penasehat Apjati menyatakan PJTKI sudah biasa berurusan dengan Pemda sebelum BNP2TKI. "Jika, kini pemerintah mengembalikan wewenang pelayanan administrasi ke daerah, kami tidak mempermasalahkannya," kata Saleh. Dia juga menambahkan bahwa PJTKI juga sudah mempunyai kantor cabang di daerah.
Sementara Ketua Ajaspac Ismail Sumaryo menyatakan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri menyatakan PJTKI bertanggungjawab atas keselamatan TKI sejak perekrutan hingga kembali ke daerah asal.
Untuk itu, PJTKI sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk proses pengalihan tanggungjawab, khususnya pelayanan di Terminal Khusus TKI di Bandara Soekarno Hatta.
Ketua Umum Himsataki Yunus M Yamani menyatakan meskipun terjadi pelimpahan wewenang ke Pemda tetapi PJTKI bisa memahami jika terjadi pelanggaran maka maka Mennakertrans akan mengeluarkan sanksi, hingga pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI ).
"Mengacu pada UU No. 39/2004, maka pemerintah dapat mencabut izin usaha PJTKI jika bersalah dan dapat diproses melalui jalur hukum jika terbukti melakukan penipuan dalam penempatan TKI," kata Yunus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar