Kompas cetak
Bandung, Kompas - Kejaksaan Negeri Bandung belum bisa melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana relokasi padagang kaki lima senilai Rp 2,5 miliar. Alasannya, sampai saat ini perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Bandung belum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Kota Bandung 2008.
"Kami terus koordinasi secara informal untuk meminta agar LHP segera diterbitkan," ujar Kepala Kejari Bandung Syafrudin, Kamis (15/1). Tahun 2005, Pemerintah Kota Bandung mengucurkan dana Rp 2,5 kepada CV Usaha Mandiri untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di tujuh titik. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
"Kami sudah menentukan tersangkanya, tapi belum bisa disebutkan," ujarnya. Tidak tertutup kemungkinan pejabat Pemerintah Kota Bandung ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini.
Secara terpisah, humas perwakilan BPK Bandung Wawan Setiawan menjelaskan, kemungkinan pertengahan tahun 2009 ini LHP APBD Kota Bandung baru selesai. "Sekarang ini, pemeriksaan penggunaan dananya saja belum," katanya.
Wali Kota Bandung Dada Rosada menyerahkan kepada Kejari Bandung untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. "Kalau memang ada yang salah, silakan ditahan," ujarnya. Sukabumi
Sementara itu, mantan Kepala SMPN 5 Kota Sukabumi HRB ditahan Kejari Sukabumi seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Dana hibah Rp 300 juta itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
HRB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Nyomplong, Rabu petang, setelah diperiksa tim penyidik Kejari Sukabumi. Kepala Kejari Sukabumi Wirzal Yanuar mengatakan, temuan penyimpangan diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jabar, yakni penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi Indra Bangsawan mengatakan, dana hibah untuk SMPN 5 Kota Sukabumi terdiri dari dua bagian, yakni untuk peningkatan mutu dan sekolah standar nasional (SSN). Dana untuk peningkatan mutu berjumlah Rp 200 juta dan SSN sebesar Rp 100 juta. (MHF/AHA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar