11 Maret 2009

Tanpa Dokumen 23 Calon TKW Gagal Berangkat



 
Kamis, 12 Maret 2009

Pontianak Post


BATAL: Poltabes Pontianak kembali menampung TKI asal Jawa yang berniat bekerja ke Malaysia dan Brunai. Sebanyak 23 wanita tersebut dicegah keberangkatannya karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.BEARING/PONTIANAKPOST
PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah dan Jawa Barat batal ke Malaysia dan Brunai setelah dicegah oleh polisi karena dokumen yang dibawa kurang lengkap bahkan ada yang sama sekali tidak membawa dokumen. Mereka ditelantarkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (11/3). Ke-23 TKI tersebut semuanya perempuan. Mereka tiba di Pelabuhan Dwikora pukul 04.30. Karena terlihat kebingungan, polisi melakukan pemeriksaan dokumen setelah ditanyai sebelumnya tujuan mereka. Tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, calon TKI ini diamankan dan selanjutnya dibawa ke Poltabes Pontianak untuk diproses.

Selain mengamankan 23 orang, polisi juga membawa satu orang yang diduga sebagai subagen PJTKI yang akan menjemput lima di antara 23 calon TKI ini. Setelah diperiksa, para calon TKI tersebut diserahkan di Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Sedangkan subagen PJTKI berinisal Hn (32) tetap berada di poltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah seorang calon TKI yang akan berangkat ke Malaysia asal Cibadak Jabar, Eti (41) mengatakan, tujuannya ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dirinya memang tidak membawa dokumen, karena sejak dari keberangkatan semuanya diurus oleh agen. "Tidak bawa apa-apa. Saya hanya tahu beres," ucapnya.

Calon TKI lainnya asal Bandung, Suhaini (37) menuturkan, pergi ke Jakarta dirinya bersama empat temannya yang lain. Selama tiga hari di Jakarta untuk mengurus paspor dan dokumen lainnya, berangkat ke Pontianak sejak hari Minggu lalu. Saat direkrut, dirinya diiming-imingi gaji Rp1,8 juta per bulan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga. "Di kampung, saya bekerja sebagai pemanen strawberi, ingin penghasilan yang lebih, makanya saya mau bekerja ke Malaysia," kata ibu tiga anak ini.
Suhaini mengaku trauma dan mengurungkan niatnya bekerja ke Malaysia karena kejadian ini. Mengalami sendiri apa yang biasanya dilihat di televisi dan koran tentang kejadian buruk yang menimpa TKI membuat Suhaini ingin kembali ke kampung. "Memang saya lihat di televisi banyak TKI yang disiksa. Tapi namanya cari uang, setelah ini saya kapok, mau kembali saja ke Bandung," ungkapnya.
Hn, subagen yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, mengaku hanya ingin menjemput lima orang calon tenaga kerja yang akan berangkat ke Brunai. Kelima orang tersebut direkrut di Kalbar. Ke Jakarta calon TKI tersebut untuk menjalani medical check up "Saya dari Singkawang hanya ingin menjemput. Semua surat-menyurat mereka ada dengan bos saya di Singkawang. Sudah saya telepon mengantarkannya ke sini," kata dia. Kasat Reskrim Poltabes Pontianak AKP Sunario mengatakan, pihaknya hanya menerima pelimpahan dari Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut   Pontianak. Ke-23 calon TKI tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya  diserahkan ke Dinsos Kalbar.

Sedangkan satu orang yang masih menjalani pemeriksaan belum ditetapkan menjadi tersangka. "Orang ini subagen dari Jakarta, kantornya di Singkawang. Sedangkan 23 orang itu hanya korban," jelasnya. Dari Desember 2008, Poltabes Pontianak telah menangani empat kasus trafficking yang saat ini telah disidang. Namun perlu pemahaman antarpenegak hukum untuk menjerat para pihak yang terlibat, dengan perangkat perundangan yang ada.Sunario mengungkapkan, 23 calon TKI yang diamankan di pelabuhan Pontianak tersebut, merupakan korban. "Setelah diusut, ternyata modus yang dilakukan oleh para pengumpul calon TKI, melanggar UU No 39/tahun 2004," tukasnya, dengan jeratan percobaan atau upaya mempekerjakan tenaga kerja ke luar tanpa melalui prosedur yang ada. Tak hanya itu, para pengumpul tenaga kerja tersebut juga akan dijerat UU antitrafficking.

Sejauh ini, Sunario mengakui, belum ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan mengenai kasus-kasus trafficking. "Menurut peraturan yang ada, kasus-kasus trafficking itu harus langsung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.Jadi semua kembali pada aparat kepolisian, kami sudah melaporkan kasus-kasus ini pada polisi. Aparat hukum yang harus segera melanjutkan laporan. Kalau dibiarkan, jumlah kasus akan meningkat tahun ini," katanya.Dikatakannya, berbagai peraturan perundang-undangan sudah cukup untuk menghukum pelaku agar ada efek jera, "Undang-Undang No 21 tahun 2007 yang memberikan sangsi pidana kepada pelaku perdagangan orang dengan penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun, serta sangsi pidana denda minimum Rp 120 juta dan maksimum Rp 600 juta, ditambah dengan pemberatan untuk kasus-kasus tertentu," katanya lagi.(hen/lev)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar