Jum'at, 20 Maret 2009
"Peraturan Menteri batal demi hukum," ujar Kepala Badan Nasional Jumhur Hidayat dalam pesan singkatnya yang diterima Jumat (20/3).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri digugat Aliansi Peduli TKI ke Mahkamah pada awal Februari 2009. Aliansi ini terdiri dari Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia (Gasbumi), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Repdem, Tipikor, AP3TKI, SBSI'92, dan lainnya.
Jumhur dalam pesan singkatnya menyatakan Tim Kuasa Hukum Aliansi Peduli TKI telah menerima penjelasan dari panitera pengganti di Mahkamah. "Isinya hak uji materiiil dikabulkan," tulisnya.
Badan Nasional, Jumhur melanjutkan menyambut gembira putusan itu. Alasannya kepastian pelayanan umum menjadi jelas dan mengikat, yaitu Badan Nasional. "Kami mengharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan publik," jelasnya lagi.
Adapun Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka mengaku belum tahu putusan tersebut ketika dihubungi melalui pesan singkat.
DIANING SARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar