17 Maret 2009

Pemerintah Izinkan Asing Masuk Sektor Pengiriman TKI

Senin, 2 Februari 2009

Kompas.com

JAKARTA, SENIN — Ada kabar kurang sedap bagi pelaku usaha dalam negeri yang usahanya memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Alasannya, mereka bakal mendapat pesaing baru, yakni penanaman modal asing (PMA).


Hal tersebut menyusul kesepakatan rapat antardepartemen mengenai pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2008 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Syarat atau lebih dikenal dengan Daftar Negatif Indonesia (DNI).


Nah bila sebelumnya bidang usaha penyediaan jasa pekerja termasuk TKI masuk dalam daftar usaha yang modal dalam negeri 100 persen, maka sekarang masuk dalam daftar bidang usaha dengan batasan kepemilikan modal asing. "Adapun batasan kepemilikan modal asing sebesar 49 persen," ujar sumber Kontan, Senin (2/2).

Martina Prianti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar