Jumat, 27/02/2009 01:30 WIB
Didit Tri Kertapati - detikNews
Washington - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia telah menjadi tersangka karena mengeksploitasi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Amerika Serikat (AS). Mereka mengeksploitasi 6-24 TKI wanita sejak tahun 2000.
Sang suami, Soripada Lubis sudah menjadi warga negara AS, sedangkan sang istri Siti Chadidjah Siregar masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Soripada dan istrinya mengaku bersalah mempekerjakan TKI ilegal untuk diperas uangnya, seperti yang diungkapkan Departemen Kehakiman AS yang dilansir dari AFP, Jumat (27/2/2008).
Soripada pun terancam 10 tahun penjara. Sedangkan Siti Chadidjah dituduhkan telah membuat pernyataan palsu kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan. Siti Chadidjah pun diancam tuntutan maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan bukti pemeriksaan yang ada, pasangan ini sejak tahun 2000 telah mempekerjakan 11 orang wanita yang datang secara ilegal. Para pekerja ilegal tersebut di tempatkan di basement tempat tinggal mereka yang padat di daerah Falls Church, Virginia, di luar Washington.
"Selama seminggu para wanita harus bekerja sebagai pembantu di keluarga kaya di Washington. Pada akhir pekan, pasangan tersebut menjemput mereka kembali dan menaruhnya di basement," terang seorang petugas Departemen Kehakiman.
Siti Chadidjah juga merampas kemerdekaan para TKI itu dengan merampas paspor mereka. (ddt/nwk)
Didit Tri Kertapati - detikNews
Washington - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia telah menjadi tersangka karena mengeksploitasi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Amerika Serikat (AS). Mereka mengeksploitasi 6-24 TKI wanita sejak tahun 2000.
Sang suami, Soripada Lubis sudah menjadi warga negara AS, sedangkan sang istri Siti Chadidjah Siregar masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Soripada dan istrinya mengaku bersalah mempekerjakan TKI ilegal untuk diperas uangnya, seperti yang diungkapkan Departemen Kehakiman AS yang dilansir dari AFP, Jumat (27/2/2008).
Soripada pun terancam 10 tahun penjara. Sedangkan Siti Chadidjah dituduhkan telah membuat pernyataan palsu kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan. Siti Chadidjah pun diancam tuntutan maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan bukti pemeriksaan yang ada, pasangan ini sejak tahun 2000 telah mempekerjakan 11 orang wanita yang datang secara ilegal. Para pekerja ilegal tersebut di tempatkan di basement tempat tinggal mereka yang padat di daerah Falls Church, Virginia, di luar Washington.
"Selama seminggu para wanita harus bekerja sebagai pembantu di keluarga kaya di Washington. Pada akhir pekan, pasangan tersebut menjemput mereka kembali dan menaruhnya di basement," terang seorang petugas Departemen Kehakiman.
Siti Chadidjah juga merampas kemerdekaan para TKI itu dengan merampas paspor mereka. (ddt/nwk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar