Jakarta ( Berita ) : Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani menyesalkan masih terjadinya hambatan legalisasi Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dan majikan di KBRI Kuwait.
Sementara Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa penunjukan Kuwait Union of Domestic Labor Office (KUDLO) Askhanani dimaksudkan untuk mengatasi banyaknya TKI bermasalah di Kuwait, yakni rata-rata 10 orang per hari.
Yunus di Jakarta, Selasa [17/03] , mengatakan kondisi itu terjadi karena surat dari Kepala BNP2TKI, Januari, sebagaimana yang dilaporkan ratusan agen tenaga kerja asing (TKA) di negara itu yang disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajudha.
Yunus juga menilai kondisi itu terjadi karena Atase Ketenagakerjaan di KBRI Kuwait tidak berfungsi. "Justru yang 'berkuasa' adalah salah satu Pejabat Konsuler dengan inisial DN. Alasannya, KUDLO sebagai satu-satunya asosiasi yang diakui pemerintah Kuwait. Apa benar demikian, atau karena faktor lain?" kata Yunus.
Praktik monopoli tersebut, menurut catatan Himsataki sudah pernah dilakukan di sejumlah negara tujuan penempatan TKI di Timur Tengah, tetapi gagal karena ditolak oleh Departemen Luar Negeri.
Praktik menopoli pernah dicoba dilakukan di KBRI Saudi Arabia dengan menyerahkan perlindungan TKI kepada pengusaha setempat, namun ditolak oleh Depertemen Luar Negeri RI. "Deplu menilai BNP2TKI bukan departemen yang mempunyai kapasitas untuk mengeluarkan keputusan," kata Yunus, mengutip surat Menlu RI kepada Kepala BNP2TKI. Surat Keputusan penunjukan di Saudi Arabia, kata Yunus, juga dinilai telah melanggar Konvensi Wina tahun 61/63.
Praktik yang sama juga dicoba dilakukan di Syria, tetapi juga ditolak Deplu RI, karena adanya pembebanan biaya yang tidak diatur oleh Undang-undang di Indonesia.
Sekarang praktik monopoli dicoba dilakukan di Kuwait dengan didukung seorang pejabat di KBRI Kuwait. "Saya mendengar KUDLO membebankan 275 US dolar untuk setiap legalisasi PK di KBRI," kata Yunus.
Yunus juga menyatakan, sebagai Ketua Himsataki pihaknya tidak mempunyai kepentingan dengan apa yang diatur oleh Pemerintah Kuwait terhadap warganya. "Tetapi yang kami minta, KBRI menolak praktik monopoli, di mana setiap PK harus melalui KUDLO," kata Yunus.
Dalam Undang-undang No.39/2004 dan Permenakertrans RI No. 22/MEN/XII/2008, kata Yunus, tidak satu pasal pun yang mengatur legalisasi PK wajib melalui asosiasi negara setempat. "Itu hak mutlak KBRI, yang dalam hal ini diwakili oleh Atase Ketenagakerjaan di bawah Depnakertrans RI," kata Yunus.
Masalah perlindungan TKI/WNI di Luar Negeri sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan WNI/BHI di bawah Departemen Luar Negeri. "Jadi tidak ada alasan KBRI menyerahkan perlindungan anak bangsa ini kepada orang asing atau pemerintah lain," kata Yunus
Dia juga meminta Depnakertrans dan Deplu RI segera bersikap tegas dan cepat untuk memerintahkan KBRI di Kuwait untuk melayani legalisasi PK sesuai dengan aturan.
Keputusan Dubes
Sementara Teguh Wardoyo mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh Dubes Kuwait untuk mengatasi jumlah TKI bermasalah yang terus meningkat. Rata-rata 10 TKI (perempuan) bermasalah datang ke KBRI.
"Agency dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) tidak mau menyelesaikan masalah TKI yang mereka tempatkan," kata Teguh. KBRI pun sudah berulang kali memanggil PPTKIS dan agen TKA di Kuwait, tetapi tidak diindahkan. TKI bermasalah itu lalu menjadi urusan KBRI. Namun, daya tampung 'shelter' yang dikelola KBRI tidak memadai.
Di sisi lain pemerintah Kuwait juga tidak ingin tenaga kerja asing yang direkrut warganya selalu lari dari majikannya, lalu kembali ke Kedubes negara masing-masing.
Karena itulah, kata Teguh, Dubes Kuwait lalu mengambil keputusan untuk menunjuk KUDLO yang bisa memberi jaminan akan menyelesaikan kasus yang dihadapi TKI bermasalah.
Penunjukan itu mendapat reaksi keras dari agen TKA dan asosiasi perusahaan jasa TKA Kuwait. Mahkamah Agung Kuwait pada Februari 2009 memutuskan asosiasi KUDLO sebagai satu-satunya asosiasi yang menangani penempatan tenaga kerja di negara tersebut.
Mengenai hak monopoli itu, menurut Teguh, selayaknya KUDLO mengajak agen TKA lain untuk bergabung dan menaati aturan yang sudah disepakati.
Ketika ditanya tentang pungutan yang dilakukan KUDLO atas agen TKA lain, Teguh menyatakan dia tidak ingin terlibat di sana, karena itu menjadi urusan KUDLO dengan agen TKA di sana. "Tetapi dana itu tidak ada yang masuk untuk kepentingan KBRI," kata Teguh. KBRI Kuwait hanya berkepentingan agar TKI bermasalah di Kuwait dapat diselesaikan kasusnya dan dikembali ke tanah air.
Ketika ditanya tentang keterlibatan BNP2TKI terhadap penunjukan KUDLO, Teguh menyatakan dirinya tidak melihat keterlibatan badan itu seperti yang dituduhkan, tetapi diakuinya pola komunikasi yang dilakukan BNP2TKI tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. "Tetapi, kesepakatan dengan KUDLO itu diambil oleh Dubes RI di Kuwait untuk melindungi TKI," kata Teguh. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar