Kamis, 12 Maret 2009
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan lima orang pelaku yang biasa melakukan pengiriman jasa TKI dan TKW secara ilegal. Dari tangan pelaku diamankan 37 paspor dan tiket dari berbagai maskapai.
Lima pelaku tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Untuk kelompok Brunai Darussalam dengan pelaku SR dan AS. Kelompok Malaysia dengan pelaku HM dan MHY, sementara kelompok Singapura dengan pelaku NR.
Kapolres Bandara Kombes Guntur Setyanto mengatakan, para TKI dan TKW yang diberangkatkan ilegal melalui jalur darat, udara, dan laut. Selanjutnya, para TKI tersebut ditempatkan di Batam untuk kemudian dikirim ke Brunei Darusalam, Singapura, dan Malaysia.
Kapolres juga mengaku modus lainnya untuk memberangkatkan para TKI yaitu disuruh membaur dengan para penumpang lainnya, sehingga kondisi ini sangat menyulitkan petugas.
"Petugas kadang kesulitan untuk mengamankan para TKI yang ilegal tersebut karena mereka dalam posisi membaur. Keberangkatan mereka tidak didamping instansi yang bertanggung jawab," ucapnya di Tangerang, Kamis (12/3/2009).
Tidak hanya itu, masuknya para TKI ilegal ke negara-negara lain menjadi permasalahan di negara tersebut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah TKI yang diberangkatkan ini sesuai dengan kontrak kerjanya atau tidak.
"Kebanyakan mereka berasal dari daerah Jawa dan ditempatkan di Asia Pasifik, termasuk Singapura, Malaysia, dan Brunei," papar Guntur.
(ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar