31 Maret 2009

Pemilu Tak Ubah Nasib TKI di Luar Negeri

31/03/2009

Suara Merdeka CyberNews


Hong Kong, CyberNews. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) mengatakan pemilu takkan mampu memperbaiki nasib TKI yang bekerja di luar negeri. Pasalnya, siapapun yang terpilih mereka tidak menaruh perhatian terhadap buruh migran. Para pahlawan devisa merasa hanya jadi alat pengeruk devisa.


"PEMILU 2009 adalah ilusi bagi buruh migran Indonesia. Tak ada yang berubah pada kehidupan kami, satu-satunya yang berubah adalah penderitaan kami menjadi makin dalam setiap pemilu," terang Sringatin, Ketua IMWU dalam rilisnya ke redaksi SM CyberNews.


Sebagai tanda protes, para TKI ini menggelar jumpa pers sambil mengenakan kaos bertuliskan "Ada pemilu atau tidak, nasib kami tidak berubah!"


Dalam pernyataan sikapnya, IMWU menilai presiden dan anggota DPR yang dihasilkan selama ini justru telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang anti buruh migran. "Bagi kami, pemilu 2009 merupakan pergantian antek-antek dari kaum pengusaha, yang selama ini menghisap nilai kerja kami. Tidak hanya di rejim SBY-JK, namun di rejim-rejim sebelumnya, hak-hak BMI dan keluarganya tetap tidak menjadi prioritas. Satunya-satunya yang berubah adalah tingkat penghisapan, dimana setiap berganti rejim penghisapan semakin dalam," klaim Sringatin.


Menurut survey yang kami lakukan di Hong Kong, kata Sringatin, pada zaman orde baru tidak kurang dari 90% BMI menerima upah di bawah standar atau underpaid, bahkan 7 bulan upah TKI dipotong (HK$ 21.000) sebagai biaya agen, ditambah biaya perpanjangan kontrak sebesar HK$ 5.500 (sesuai SK Dirjen Binapenta pada tahun 1998).


Selain itu, pembangunan terminal 3 yang merupakan sarang pemerasan bagi BMI. Pada zaman Gus Dur dan Megawati, seluruh penghisapan terhadap BMI semakin dikokohkan, dengan dibuatnya UU no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Melalui UU, PJTKI diberi kewenangan yang demikian besar dalam perihal penempatan BMI, bahkan praktek kebal hukum bagi PTJKI pun di akui dalam UU ini.


Lebih jauh lagi komiten untuk meratifikasi Konvensi Buruh Migran Tahun 1990 pun ditanggal kan demi kemulusan praktek penjualan manusia ini. Pada rejim SBY-JK, praktek penghisapan semakin di perhebat.


Kebijakan ekspor buruh semakin digalakan, ditargetkan bahwa setiap tahunnya pemerintah harus mengirimkan 1 juta orang pertahun ke luar negeri, guna mencapai target devisa sebesar 125 triliyun per tahunnya.


"Guna memuluskan hal demikian UU PPTKILN pun dirubah untuk mempermudah pendirian Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Artinya mulai tahun ini diprediksi ada 1-2 juta rumah tangga akan terancam keutuhannya, akibat ketiadaan sumber-sumber penghidupan dan pekerjaan didaerahnya," kata dia.

(MH Habib Shaleh /CN08)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar