30 Maret 2009

150 TKI yang di PHK di Malaysia Datangi LBH

Republika Newsroom
Kamis, 26 Maret 2009

YOGYAKARTA - Sebanyak 150 TKI  yang terkena PHK   di Malaysia mendatangi kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Yogyakarta, Rabu (25/3). ''Kedatangan kami ke LBH untuk meminta bantuan dalam mengurus asuransi, karena TKI yang di PHK dan belum habis kontrak mempunyai asuransi. Alasan kami dipulangkan karena pengaruh krisis global,''kata Risti Ariani yang mewakili para TKI yang datang ke LBH.

Para TKI yang datang ke LBH selain dari Yogyakarta juga dari Solo, Klaten, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, dan Cirebon. Mereka berangkat ke Malaysia melalui PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) PT Dian Perdana Jogja dan PT Mutiara Karya Mitra.

Di Malaysia Risti bekerja di perusahaan elektronik Shin-etsu, mengatakan ia dan teman-temannya bekerja di Malaysia sudah satu setengah tahun dan kontraknya dua tahun. Dari perusahaan yang mem-PHK dia mendapat uang pesangon dan transport pesawat terbang ke Indonesia.

Waktu berangkat ke Malaysia melalui PJTKI tetapi tidak pernah diberi kartu asuransi. ''Kami belum tahu kalau mendapat kartu asuransi. Waktu pulang dari Malaysia kemarin, dari pihak PJTKI mengatakan bersedia akan membantu pengurusan asuransi, tetapi tidak memberitahu berapa besarnya asuransi yang akan kami terima,''kata TKI asal Kebumen ini.

Menurut Staf LBH Deva Permana, bagi TKI yang bekerja lebih dari empat bulan di Malaysia berhak dapat klaim asuransi sekitar Rp 10 juta. Namun untuk pengurusan klaim asuransi harus membawa persyaratan antara lain: fotocopy paspor, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, surat kontrak kerja dari majikan, surat keterangan PHK dari KBRI, kartu asuransi, surat perjanjuan penempatan waktu keberangkatan.

Namun saat ditanya para TKI yang datang ke LBH secara serentak mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan kartu asuransi, surat keterangan PHK dari KBRI dan surat perjanjian penempatan waktu mau berangkat.  - nri/ahi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar