Purwokerto, CyberNews. Puluhan spanduk yang terpasang melintang di Jalan HR Bunyamin Purwokerto dirazia Satpol PP. Maraknya materi promosi yang terpampang disepanjang jalan itu dinilai mengganggu keindahan kota. Sebab pemasangan materi promosi kerapkali dilakukan tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan kesan semrawut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Roni Hidayat, Senin (22/3).
"Razia dilakukan disepanjang Jalan HR Bunyamin, sebab di jalan itu masih bnayak ditemui spanduk maupun materi promosi lain yang melanggar aturan," ucapnya. Menurutnya spanduk yang dirazia merupakan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya.
Saat ini, lanjutnya, razia terhadap pemasangan materi promosi yang melanggar aturan gencar dilakukan, sebab mendekati momentum ulang tahun Kabupaten Banyumas dan penilaian Adipura.
Menurutnya pemasangan spanduk yang melintang di jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1998 tentang pajak reklame. Dalam razia tersebut berhasil disita sedikitnya 50 buah barang bukti spanduk.
Terpisah, Kepala Satpol PP Banyumas Yayah Setiono mengatakan razia dilakukan untuk menertibkan beberapa materi promosi yang melanggar aturan. Hal itu selain untuk menegakkan aturan juga untuk memperindah kondisi lingkungan di sekitar jalan raya.
( Gayhul Dhika / CN16 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar