Kamis, 25 Maret 2010
Jakarta, Kompas - Lebih dari 41 lapak pedagang kaki lima di Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara, ditertibkan. Selain itu, 10 becak yang beroperasi di simpang lima Semper, Koja, Jakarta Utara, juga disita Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Rabu (24/3).
Dari Kelurahan Cilincing, petugas menyita 29 lapak PKL yang beroperasi di Jalan Raya Sungai Landak, sedangkan dari Kelurahan Sungai Bambu ditertibkan 12 lapak di Jalan RE Martadinata. Sebelumnya, petugas sudah menertibkan 150 lapak pedagang bambu yang berjualan di sepanjang Jalan RE Martadinata.
"Mereka kami tertibkan karena lapak mereka berdiri di atas saluran air serta berdekatan dengan jalan raya, termasuk rel kereta api jurusan Tanjung Priok- Kota. Selain membuat kumuh, keberadaan mereka sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," kata Dwi Haryanto, Wakil Camat Tanjung Priok.
Secara terpisah, Lurah Cilincing Tulus Harjo mengatakan, para pedagang ditertibkan karena berdagang di jalur penilaian Adipura.
"Jalan Sungai Landak-Jalan Marunda adalah jalan yang berada di jalur titik penilaian Adipura," ujarnya.
Siti, salah seorang pedagang yang lapaknya terkena penertiban, menuntut agar satpol PP tak hanya menertibkan pedagang, tetapi juga sopir angkot yang mangkal di Jalan Sungai Landak.
"Kami berdagang di sini karena ramai. Banyak orang butuh makan di sini, dari sopir angkot sampai calon penumpang. Pemerintah seharusnya jangan pilih kasih. Angkot juga ditertibkan dong," kata Siti.
Menanggapi permintaan itu, Tulus mengatakan sudah menyurati dinas perhubungan mengenai keberadaan angkot. "Masalah angkot bukan wewenang kami," kata Tulus.
Sementara itu, penertiban becak di Semper nyaris terjadi bentrokan. Para penarik becak menolak becaknya disita untuk dibuang ke Cakung, Jakarta Timur. Namun, karena jumlah petugas satpol PP lebih banyak, mereka pun pasrah.
Serang
Satpol PP Kota Serang, Provinsi Banten, sudah tiga kali menertibkan PKL. Penertiban pertama dan kedua dilakukan di seputar Alun-Alun Kota Serang. Penertiban ketiga dilaksanakan di sekitar kawasan pertokoan Royal di ruas Sultan Ageng Tirtayasa dan sekitar Pasar Lama.
"Sehari sebelum operasi penertiban, kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan agar PKL membongkar sendiri tempat berjualannya. Kalau masih bandel, kami yang akan membongkarnya," kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Serang Misri.
Penertiban PKL tersebut untuk menciptakan Kota Serang tertib, rapi, dan indah. "Penertiban kami lakukan secara persuasif, tetapi kami minta pedagang juga mengerti dan mematuhi aturan," katanya. (CAS/ARN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar