11 Februari 2010
Rumah Sakit Belum Berpihak pada Warga Miskin
Senin, 8 Februari 2010
JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah sakit di Indonesia umumnya belum berpihak pada masyarakat kurang mampu. Masyarakat kurang mampu masih sulit mendapatkan layanan kesehatan yang memadai meski sudah memegang kartu keluarga miskin.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kementerian Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (8/2/2010). Untuk itu, ICW mendesak Kemenkes untuk segera merealisasikan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kemenkes juga didesak mempercepat pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) demi meningkatkan mutu dan menghilangkan diskriminasi dalam pelayanan rumah sakit terhadap pasien miskin.
"Pembentukan badan pengawas rumah sakit supaya mengawasi hak kewajiban pasien, hak kewajiban rumah sakit, sebagai mediator, dan mengawasi etika rumah sakit," kata peneliti senior ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik Febri Hendri.
Dalam audiensi tersebut, ICW mendampingi dua calon pasien miskin yang mengalami penolakan oleh pihak rumah sakit umum daerah. Pasien tersebut adalah Aswanah (50) dan Asmiah (52). Keduanya adalah warga Tangerang.
Aswanah mengaku, meskipun memiliki Jamkesmas, pihaknya tetap dikenai biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta untuk menyembuhkan penyakit pada matanya yang dia derita sejak pertengahan 2009. "Duit dari mana sepuluh juta? Laki aja di Sentiong ngebecak," katanya.
Sementara Asmiah yang memiliki benjolan di perut serupa tumor mengaku dipersulit dengan birokrasi pengajuan keringanan biaya pengobatan karena tidak memiliki Jamkesmas dan hanya memegang surat keterangan tidak mampu.
Menanggapi pengaduan kedua warga miskin tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Pembiayaan Kesehatan dr Chalik Masulili dalam kesempatan yang sama mengatakan, permasalahan-permasalahan di lapangan seperti yang dialami kedua ibu tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pasien miskin serta hak dan kewajiban petugas kesehatan.
"Ketidaktahuan petugas, ada yang main kasih resep saja. Dokternya enggak baca status kalau dia peserta Gakin," kata Chalik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar