11 Februari 2010

Surat Tanda Miskin Tak Berlaku Untuk Berobat Gratis

Minggu, 07 Februari 2010

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Warga miskin di Kabupaten Kudus bakal ditolak jika berobat menggunakan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) yang dikeluarkan Pemerintah Desa. Hal ini ditegaskan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. "Sebab pelaksanaan SKTM sering kali tidak berjalan obyektif. Sehingga siapa pun dapat memiliki surat tersebut," ucap Farida Hidayah, Kepala Bidang Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (7/2).

Sebagai gantinya, untuk berobat dan opname di rumah sakit atau puskesmas dengan menggunakan surat jaminan kesehatan daerah dan jaminan kesehatan masyarakat yang diterbitkan Bupati Kudus. "Penertiban ini menyusul pembengkakan anggaran yang ada di rumah sakit," ucap Farida lagi. Ia memberikan contoh anggaran tahun lalu yang ditetapkan Rp 1 miliar. Tapi realisasinya mencapai Rp 7 miliar.

Keputusan penghapusan SKTM ini menyusul setelah dilakukan pembahasan antara pihak DKK dengan Komisi D DPRD setempat. Persoalannya SKTM yang seharusnya untuk warga miskin, tapi dalam realisasinya semua warga dapat memperoleh SKTM. Data BPS, menurut Farida, untuk penerima jamkesmas 127 ribu warga dengan anggaran APBN dan jamkesda 35 ribu warga dengan anggaran APBD Kudus.

Sebelum ketentuan itu diberlakukan, kata Farida, pihaknya sedang melakukan validasi peserta Jamkesda dan Jamkesmas. Baru setelah itu diusulkan kepada Bupati Kudus. "Kartu jamkesda dan Jamkesmas akan tercantum nama dan alamat pemiliknya, sehingga tidak dapat digunakan sembarang orang, " ujar Farida. "Validasi itu akhir Pebruari sudah selesai," ujar Farida. Penertiban itu disambut baik pihak Rumah Sakit Swadana Kudus. "Sebab dengan SKTM siapapun dapat mengaku sebagai orang tidak mamkpu", ujar Syakib Arsalan, Direktur RS.Swadana Kudus.

 

BANDELAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar