TUBANG, KOMPAS.com - Calo tenaga kerja Indonesia Nyoman Astuti (37) yang tinggal di Perumahan Gedong Ombo Kabupaten Tuban Minggu (12/4) ditangkap polisi saat pulang dari berbelanja di pasar. Janda satu anak tersebut dilaporkan menipu warga sejak semingu lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tuban Inspektur Satu Budi Santoso mengatakan tersangka menjaring para Calon tenaga kerja Indonesia dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia fiktif. "Tersangka memberi iming-iming beberapa pemuda dengan menawarkan kerja ke Korea Selatan," kata Budi.
Tersangka yang pernah menjadi karyawan PJTKI di Tuban mengaku sanggup memberangkatkan puluhan Calon TKI Februari 2009. Setelah uang masuk sampai Maret 2009 korban belum juga diberangkatkan. Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran, ijazah asli korban, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan sejumlah surat dokumen lain yang digunakan sebagai syarat pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Dua orang yang dijanjikan diberangkatkan sejak akhir 2008 lalu namun hingga kini belum berangkat dan uang yang disetor tidak kembali. David Adi Ardi (23) asal Kelurahan Baturetno Kecamatan Tuban ditipu Rp 6 juta.
Korban lain Danang Prabowo (23) warga Sidomulyo Kecamatan Tuban telah menyetor Rp 7,6 juta kepada tersangka untuk bisa bekerja di pabrik otomotif. Tersangka menjanjikan gaji tinggi dengan pemberangkatan cepat. Danang pernah dibawa ke Jakarta akhir Oktober 2008, namun setelah sampai ditinggalkan di tepi jalan bersama puluhan calon TKI lainnya.
Budi bahkan menyebutkan seorang pemuda berumur 25 tahunan anak pengacara di Tuban tertipu kurang lebih Rp 20 juta. "Uang tersebut sebagai syarat untuk bisa berangkat ke Korea," kata Budi tanpa menyebutkan nama korban dan pengacara tersebut.
ACI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar