TUBAN | SURYA - Nyoman Astuti, 37, warga Perumahan Gedung Ombo 63 tergolong wanita yang luar biasa. Dengan kepiawaiannya, janda satu anak ini berhasil menipu puluhan orang dan meraup puluhan juta rupiah dari para korban. Namun, sepak terjangnya berakhir saat petugas Sat Reskrim Polres Tuban menangkapnya Sabtu (11/4) dalam kasus penipan terhadap calon tenaga kerja.
Beberapa tahun terakhir, Nyoman Astuti berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri, dengan membuat nama PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) fiktif. Dua dari puluhan korbannya melapor ke polisi sekitar satu minggu lalu, hingga kedok Nyoman terbongkar.
Pelapornya adalah David Adi Ardi, 23, warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Kota, Tuban yang telah dirugikan Rp 6 juta, dan Danang Prabowo, 23, warga Sidomulyo, Kecamatan Kota, Tuban. Mereka mengaku telah menyetor uang Rp 7,6 juta. Keduanya bersedia memberikan uang karena dijanjikan bekerja di Korea Selatan.
Setelah melakukan penelusuran selama satu minggu, baru pada Sabtu (11/4) petugas berhasil menangkap pelaku. "Tersangka memang tergolong licin, selama satu minggu kita kejar dia selalau berpindah-pindah tempat," terang Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dari perusahaan PJTKI yang bisa membeangkatkan tenaga kerja ke luar negeri dalam jumlah berapapun. Setelah ada warga yang bersedia mendaftar, pelaku memintanya untuk menyetor sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan sebagainya.
Kedua korban sudah menyetor uang kepada pelaku sejak 26 oktober 2008 lalu. Mereka dijanjikan untuk diberangkatkan menjadi pekerja di sebuah pabrik otomotif Korsel, paling lambat Pebruari 2009. Namun, hingga saat ini tidak ada satupun korban yang diberangkatkan.
Dari data yang berhasil dikumpukan petugas, masih ada puluhan warga lain yang juga menjadi korban penipuan ini. Sayangnya, mereka belum bersedia melapor secara resmi kepada polisi. "Dari informasi yang masuk, korbanya sebenarnya ada 20 orang lebih. Semuanya juga sudah menyetor uang kepada pelaku. Bahkan ada yang sudah menyetor sebanyak Rp 20 juta," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar