TUBAN, KOMPAS.com- Calo calon TKI Nyoman Astuti yang dilaporkan menipu sejumlah calon tenaga kerja terancam hukuman empat tahun penjara. Tim penyidik Kepolisian Resor Tuban masih mengembangkan penyidikan dan menunggu laporan lain dari masyarakat yang merasa tertipu tersangka.
Sementara ini sudah ada tiga korban yang melapor, yakni David dan Danang serta anak seorang pengacara di Tuban. Penyidik kasus ini Ajun Inspektur Satu Iik Mustaram mengatakan, laporan dari masyarakat lainnya akan memperkuat alat bukti dan keterangan saksi korban sebelumnya.
"Dikhawatirkan korbannya banyak tetapi enggan melapor. Bagi yang merasa jadi korban penipuan oleh tersangka kami berharap mau melapor. Untuk sementara tersangka dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Iik.
ACI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar