03 November 2009

Sebanyak 211 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jakarta Utara

Jum'at, 30 Oktober 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 211 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan kemarin (29/10). Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Lukman Taher, mengatakan operasi ini diadakan di Kecamatan Koja dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sekitar 70 petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibantu Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi kawasan permukiman di Kelurahan Lagoa, Tugu Utara dan Tugu Selatan. Orang yang tertangkap tak memiliki KTP Jakarta langsung disidang di tempat di Kantor Kelurahan Tugu Utara. Sidang dipimpin hakim Komarudin. Para pelanggar dikenakan denda berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu.

Usai lebaran, sudah dua kali operasi yustisi digelar di Jakarta Utara. Pertama pada 15 Oktober lalu. Saat itu, 153 orang terjaring di Kecamatan Tanjung Priok.

"Selanjutnya OYK akan digelar di Kecamatan Cilincing, Kelapa Gading, dan Pademangan," kata Lukman.

SOFIAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar