09 November 2009

Program Jamkesmas akan Dihapus

Selasa, 10 Nopember 2009


Antara/Yusran Uccang
JAKARTA--MI: Satu persatu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mulai merevisi sejumlah kebijakan Siti Fadilah Supari-menteri kesehatan sebelumnya. Departemen Kesehatan selangkah lagi bakal menggantikan model pengelolaan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) untuk kembali ke sistem asuransi kesehatan yang dahulu sempat diharamkan Fadilah.

"Jamkesmas akan dikembalikan pada model sistem asuransi kesehatan dari sebelumya yaitu sistem pembayaran kembali (reimbursement)," sebut Endang usai membuka seminar tentang keselamatan pasien, di Jakarta, Minggu (8/11).

Agar proses pengalihan mulus, saat ini, secara maraton, Depkes tengah mempelajari peraturan perundangan yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Mantan bawahan Fadilah itu menegaskan, sistem Jamkesmas sejatinya bertentangan dengan UU Undang-Undang Siistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), lantaran itu sudah seyogianya sistem tersebut dirombak.

Dengan berbentuk asuransi, maka Depkes akan membentuk badan pelaksana (Bapel) program jaminan kesehatan terlebih dulu. Badan tersebut akan melibatkan pihak pemerintah dan swasta. Sedikit berbeda dari pengelolaan model asuransi sebelumnya, operator yang menjalankan Jamkesmas tidak hanya PT Askes saja, tetapi juga bakal melibatkan pengelola asuransi lainya.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbulah Thabrany sependapat dengan kembalinya Jamkesmas pada sistem asuransi. Pasalnya, hal ini sejalan dengan amanat UU SJSN. Menurut Hasbulah, proses operasi Jamkesmas ilegal lantaran tidak memiliki payung hukum. Pada kesempatan itu, dirinya juga mengkritik kebijakan menteri kesehatan yang lama lantaran terfokus pada tindakan kuratif (pengobatan) dan mengabaikan langkah pencegahan (preventif).

Lantaran itu, disamping adanya penyelenggaraan Jamkesmas, seyogianya imbuh Hasbulah, kebijakan pencegahan seperti menghidupkan kembali Posyandu, revitalisasi Puskesmas dan dokter keluarga harus dikedepankan kembali.

Jauh-jauh hari, mendengar wacana penggantian sistem ini, Fadilah sudah mengajukan keberatannya. Perintis program Jamkesmas ini berpendapat, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan kesehatan rakyat. Lantaran itu, program jaminan kesehatan wajib dikelola negara. Fadilah mengaku keberatan jika Jamkesmas kembali diserahkan sepenuhnya pada PT Askes. Disamping pernah menuding PT Askes sempat melakukan "penggelembungan" (sampai sekarang tidak terbukti-red), Fadilah menilai perusahaan asuransi bersifat mengejar profit dan tidak bersifat nirlaba.

Sekedar mengingatkan, sebelum bernama Jamkesmas, program pelayanan kesehatan gratis bagi orang miskin bernama Askeskin (Asuransi Kesehatan bagi rakyat Miskin) yang berdiri pada 2005 dan dikelola bersama antara PT Askes dan Depkes.

Pada 2008, Fadilah mengubah model Askeskin menjadi Jamkesmas lantaran model yang lama dinilai menghambat kelancaran pembayaran klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit dan memicu penyimpangan penggunaan dana pelayanan.

Semenjak itu, PT Askes yang sebelumnya menjadi pengelola seluruh program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin hanya ditugasi mengurus kepesertaan Jamkesmas. Dana untuk membayar tagihan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin selanjutnya dikucurkan langsung dari kas negara ke rekening rumah sakit setelah pengelola rumah sakit mengajukan klaim pelayanan yang sudah diverifikasi. (Tlc/OL-02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar