03 November 2009

Penjara 3,5 Tahun bagi Perusak Segel

Selasa, 3 November 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta segera melayangkan surat peringatan kepada 57 pemilik bangunan yang merusak segel. Pada saat yang bersamaan, Dinas PPB DKI dan Suku Dinas PPB Jakarta Selatan mempersiapkan laporan aduan tindak pidana perusakan segel yang akan diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Hukuman penjara 3,5 tahun bakal menjerat para pelanggar.

"Kamis (29/10), Kepala Dinas PPB DKI dan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan memang telah berkoordinasi terkait adanya pelanggaran ataupun perusakan segel oleh pemilik bangunan. Pekan ini, kami siap melayangkan surat peringatan dan laporan resmi aduan pidana. Dengan demikian, polisi memiliki dasar untuk menyelidiki, pemberkasan kasus, hingga pelimpahan ke kejaksaan. Sanksi akan dijatuhkan saat proses sampai ke pengadilan," papar Kepala Sudin PPB Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono, Senin (2/11).

Ke-57 bangunan telah dialihfungsikan sehingga menyalahi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar hukum bisa mendapat ganjaran penjara hingga 3,5 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Ke-57 kasus pelanggaran penyegelan semuanya ditemukan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Di sepanjang jalan ini, pada Kamis (1/10), sebanyak 59 bangunan yang melanggar peruntukan lahan telah ditertibkan. Pemilik-pemilik bangunan itu terbukti mengalihkan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha. Padahal, kawasan tersebut hanya diperbolehkan sebagai permukiman.

Sebelumnya, sekitar 30 bangunan juga sudah ditertibkan. Namun, dari hasil pemantauan Sudin PPB Jakarta Selatan, terdapat 57 bangunan yang tetap berfungsi sebagai tempat usaha meskipun segel sudah terpasang. Beberapa di antaranya bahkan sudah dua kali disegel.

"Saya punya lebih dari 100 karyawan, belum termasuk tukang dan orang-orang di sekitar sini yang hidup karena adanya usaha ini. Tidak mungkin usaha yang dimulai sejak 1993 ini dipindah begitu saja. Lagi pula, saya punya izin lengkap, juga pembayar pajak rutin," tutur Andri saat menerima petugas penyegel pada awal Oktober lalu.

Andri adalah pemilik PT Griya Interindo yang bergerak di bidang interior. Senin kemarin, tempat usaha ini tetap beroperasi. Baik petugas keamanan yang berjaga di pintu samping maupun beberapa karyawan menolak berkomentar. Namun, mereka tampak beraktivitas seperti biasa.

Keberatan atas kebijakan pemerintah menertibkan bangunan beralih fungsi tanpa izin juga disuarakan oleh Rahman, pengelola bengkel di Jalan Pangeran Antasari. "Waktu mengontrak tempat ini tiga tahun lalu dan saat mengurus perizinan, saya tidak diberi tahu kalau wilayah ini hanya untuk perumahan," katanya.

Akan tetapi, Rahman mengaku tunduk kepada peraturan dan akan memindahkan lokasi usahanya. (NEL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar