08 November 2009

Pedagang Harus Kosongkan Kios di Koja

okezone
Sabtu, 7 November 2009

JAKARTA - Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lorong 104, Koja, Jakarta Utara, kembali diberikan peringatan untuk mengosongkan lokasi. Pemerintah kota (Pemkot) tidak akan bertanggung jawab atas kerugian pedagang bila dilakukan penertiban.

Menurut Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono peringatan telah diberikan sejak 2 November 2009 lalu. "Dalam tiga kali 24 jam, pedagang sudah harus mengosongkan lokasi tersebut," tegasnya. Bambang menambahkan jalan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai sarana jalan umum.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang lokasi sementara usaha mikro dan PKL di DKI Jakarta. "Jalan tersebut (Lorong 104) tidak diusulkan kembali menjadi lokasi sementara untuk berjualan," paparnya.
 
Menurut Kepala Suku Dinas Koperasi dan UKM dan Perdagangan Jakarta Utara Baharudin, para pedagang diberikan kesempatan menempati lapak yang telah disiapkan. "Kami telah berikan kesempatan untuk menempati secara gratis," ungkapnya.

Dengan persyaratan para pedagang harus menggunakan lapak tersebut selama dua pekan berturut. "Pedagang mesti berturut-turut selama 14 hari menggunakan lapaknya," ungkap Baharudin.

Kalau tidak haknya akan diambil-alih oleh Pemda kembali. Pemkot juga akan menindak oknum pedagang yang menjual kembali lapak mereka untuk dikomersilkan.

Dari data yang dihimpun, jumlah pedagang di lokasi binaan di Jalan Lorong 104 terdapat 204 kios di blok A, 240 kios di blok B, dan 239 kios di blok C.(Isfari Hikmat/Koran SI/ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar