03 November 2009

Operasi Yustisi Tahap II Jaring 1.106 Orang

Kamis, 29 Oktober 2009

JAKARTA - Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) Tahap II yang digelar serentak di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/10/2009) berhasil menjaring 1.106 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Franky Pandjaitan menjelaskan, OYK yang dilakukan pihaknya bertujuan agar warganya tertib administrasi serta mencegah pendatang ilegal.

Pihaknya kembali akan menggelar OYK sampai tiga kali hingga akhir tahun ini.

Berdasarkan data dari OYK, hari ini menjaring 1.106 orang. sebanyak 794 orang diajukan ke meja ke persidangan sementara 312 lainnya dibebaskan,  karena terbukti tidak melanggar, dengan menunjukkan kembali identitasnya setelah diantar keluarganya ke tempat persidangan.

Dari 794 orang, 581 orang sudah dinyatakan terbukti bersalah dan wajib membayar denda yang ditetapkan Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Denda yang diberikan antara Rp15.000 hingga Rp25.000.

Denda yang terkumpul hari ini mencapai Rp9.828.000. Sisa pelanggar lainnya akan disidangkan Jumat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di antara yang terjaring terdapat 30 orang yang dibawa ke Panti Sosial Kedoya, karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas apapun. Ada juga satu warga Negara India dan seorang warga Negara Cina yang terjaring di Jakarta Pusat. Dua WNA ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor imigrasi dan kepolisian.

Berikut jumlah total penduduk yang terjaring operasi

Wilayah               Terjaring         Divonis
Jakarta Pusat            120               belum ada sidang
Jakarta Utara            215                   102
Jakarta Barat             261                   197
Jakarta Selatan         181                   110
Jakarta Timur             329                  172
Total                         1.106 orang      581 orang

Sumber: Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar