05 November 2009
Mahasiswa STIA Minta Perlindungan DPR
November 5, 2009
GROGOL PETAMBURAN (Pos Kota) – Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologia Injilii Arastamar (STT-Setia) akhirnya meminta perlindungan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) karena nasib mahasiswanya kian memprihatinkan.
"Mahasiswa setiap hari harus menghirup debu pembongkaran,
listrik yng dijanjikan akan disambung ternyata tidak, mahasiswa tidak pernah mandi, cuci dan buang hajat harus ke Terminal Bus Grogol berjarak 1 Kilo meter,"kata pengacara STT-Setia, Ronald Simanjuntak.
Pembongkaran gedung walikota lama di Jalan .S.Parman bukan ditunda bahkan ditambah alat eksavatornya dari 2 unit menjadi 3 unit."Para mahasiswa sudah banyak yang jatuh sakit akibat menghisap debu."jelas Ronald.
Pihak yayasan maupun rektorat sudah meminta perhatian Pemprov DKI Jakarta yang menjanjikan satu bulan untuk menyediakan tempat pengganti, pelaksanaan pembongkaran ditunda dahulu."Tapi ternyata bukan ditunda justru alat berat untuk membongkar gedung
itu ditambah."ujarnya.
OPTIMIS
Komisi X DPR juga amat terkejut mendengar beralihnya asset negara/asset rakyat ke tangan pihak swasta/ Yayasan Sawerigading
Jakarta karena bagaimanapun Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 10 tentang perbendaharaan negara menyatakan asset Negara/Asset daerah tidak bisa disita apalagi berpindah tangan ke swasta. Anggota DPR sangat terkejut karena yang membuat Undang-undang itu DPR, jika undang-undang dikesampingkan ya sama juga
melecehkan DPR.
Permohonan perlindungan ke Komisi X DPR diwakili 15 orang, Ketua Rektor, Matheus Mangentang, Dewan Pembina Daniel, dosen Yusuf serta staf rektorat dan sejumlah pengurus
mahasiswa.(herman/B)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar