Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat berhasil menjaring dua warga negara asing (WNA) dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawahbesar, Jakarta Pusat.

"Kedua WNA tersebut diduga melanggar ketentuan karena tempat tinggalnya tidak sesuai dengan domisili saat melapor kepada pihak Imigrasi," ujar Kasudin Dukcapil Jakpus, Mohammad Hatta, kepada wartawan Kamis. Kedua WNA tersebut, masing-masing bernama Mumtaz Ahmad asal India serta Zang Xi Ming asal Cina yang selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

OYK yang kali ini juga sempat menjaring seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Az, berasal dari luar kota yang sudah dua Minggu tinggal di sebuah apartemen dalam rangka tugas di Jakarta.

Lantaran dapat menunjukkan bukti, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Dukcapil Jakpus akhirnya Az, dibebaskan dari dugaan melanggar ketentuan kependudukan. "Karena dapat menunjukkan dokumen, maka KTP yang bersangkutan kita kembalikan," kata Hatta.

Setelah sempat bersitegang, PPNS pun akhirnya kembali melanjutkan OYK dengan menyambangi satu persatu apartemen yang memiliki 18 lantai. Petugas banyak mendapati para penghuni yang memiliki KTP asal Jakarta namun tidak sesuai dengan domisilinya.

Namun akibat dirazia maka ada yang memprotes karena menurut mereka selama memiliki KTP Jakarta maka bebas saja tinggal dimanapun asalkan masih di wilayah Jakarta. Sebanyak 120 penghuni apartemen termasuk WNA yang kedapatan tidak memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

Sidang Tindak Pidana (Tipiring) OYK sendiri rencananya akan digelar esok hari (30/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)