09 November 2009

Bangunan Liar Merebak, Oknum Bermain di Pancoran



November 9, 2009


PANCORAN (Pos Kota) – Di tengah upaya Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan bangunan bermasalah baik yang melanggar perizinan maupun menyalahi peruntukkan, di Kecamatan Pancoran bangunan tanpa izin justru marak.

Warga mendesak Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jaksel untuk segera menertibkannya agar kondisi tidak makin amburadul. Sejumlah warga mengakui belakangan ini di kawasan Pancoran makin tumbuh subur bangunan yang menyalahi perizinan termasuk peruntukkan.

Misalnya rumah tinggal yang sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya boleh dibangun dua lantai, tapi kenyataannya dibangun 3 lantai. Seperti halnya bangunan rumah tinggal di Jl Pengadegan Barat VIII No 17 B. Bangunan dengan Nomor IMB:694/PIMB/2009 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2009 bertengger dengan tiga lantai. Ironisnya, hingga sekarang bangunan yang akan diperuntukkan sebagai tempat kost dengan puluhan kamar masih bercokol aman.

"Sudah dibangun tiga lantai ditambah lagi bukan untuk hunian tempat tinggal tapi untuk tempat kost. Bagaimana kinerja petugas yang berwenang untuk mengawasi sekaligus menertibkan bangunan bermasalah?" tanya Sri Handayani, warga Pancoran, Senin (9/11).

Kekecewaan serupa juga dilontarkan sejumlah warga lainnya. Mereka mendesak Sudin P2B Jaksel bisa bertindak tegas agar penyimpangan tidak semakin merajalela dan menindak tegas oknum yang jelas-jelas ikut 'bermain' untuk mencari keuntungan pribadi. "Jika tidak ditertibkan sejak sekarang, kawasan ancoran bakal menjadi hutan kost ilegal dan rawan penyimpangan," tandasSalim, warga lainnya.

Secara terpisah Walikota Jaksel Syahrul Effendi mengakui sudah menginstruksikan Sudin P2B setempat untuk lebih mengintensifkan maraknya bangunan bermasalah di Jaksel. Mulai dari rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha seperti di Jl Pangeran Antasari yang secara bertahap sudah mulai ditertibkan hingga pelanggaran IMB dan lainnya.

"Penertiban bangunan yang melanggar seperti menyalahi izin ataupun peruntukkan harus ditindak tegas supaya tidak menimbulkan preseden buruk bagi pemilik bangunan bermasalah lainnya," kata Syahrul Effendi. "Sekaligus berupaya menciptakan penataan kawasan hunian sesuai rancangan tata ruang tata wilayah setempat." (Rachmi/dms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar