03 November 2009

91 Bangunan di Menteng Disegel

November 3, 2009


GAMBIR (Pos Kota) –  Sebanyak 91 bangunan di kawasan elit Menteng, Jakpus akan disegel. Langkah tegas ini diambil Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus)  karena bangunan tersebut telah menyalahi peruntukkannya..

Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Jakpus, Wasil Thaib mengatakan 91 bangunan yang bermasalah tersebut merupakan hasil inventarisir dari 341 bangunan yang telah diberi surat teguran. "Minggu-minggu ini, penertiban dilaksanakan. Surat Keputusan Walikota untuk penertiban telah ke luar," ujarnya, Selasa (2/11).

Dikatakan, dalam melakukan penertiban di kawasan elit Menteng dilakukan dengan hati-hati, agar tidak menimbulkan kesalahan. Sehingga, tidak dilakukan dengan gegabah, tapi dilakukan inventarisir dulu dan diberi peringatan, untuk meminimalisir kesalahan.

"Sebagian besar bangunan yang menyalahi peruntukkannya tersebut, digunakan untuk pertokoan dan kantor. Sedangkan  yang digunakan buat lembaga pendidikan atau poliklinik masih ditolerir," jelas Wasil.

Lokasi bangunan yang bermasalah tersebut, kata Wasil tersebar di semua wilayah atau di kawasan Menteng. Namun, ada juga beberapa lokasi yang  diperuntukkan untuk usaha atau perkantoran, seperti di Jalan Cikini, Jalan  Agus Salim dan lain-lain.

Rencana penertiban ini telah dilakukan Pemkot Jakpus, sejak dua bulan lalu. Di mana bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukkannya diberi surat teguran, namun hingga kini pelaksanaannya belum terealisasi. (Tarta/B)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar